Article 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 1996.