Correct Article 7
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
