Correct Article 4
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Apabila Pegawai Negeri tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami maupun anak, maka tunjangan khusus diberikan kepada orang tuanya sebagai penerima bagian pensiun janda.
(2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah tunjangan khusus yang diberikan.
Your Correction
