Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah meninggal dunia, dan mempunyai isteri lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan khusus dibagi rata kepada para penerima bagian pensiun jandanya.
Your Correction