Correct Article 2
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri beserta janda/dudanya yang menetap dan
bertempat tinggal di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selain menerima penghasilan pensiun yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan tunjangan khusus setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
Your Correction
