Correct Article 3
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palu.
Your Correction
