Correct Article 3
KEPPRES Nomor 97 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI UJUNG PANDANG, PENGADILAN NEGERI MEDAN, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, DAN PENGADILAN NEGERI DI SEMARANG
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction
