Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 96 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 118 LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96 TAHUN 2000 TANGGAL : 20 JULI 2000 DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP MUTLAK BAGI PENANAMAN MODAL SEKTOR PERTANIAN 1. Budidaya dan pengolahan ganja dan sejenisnya. SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 2. Pengambilan/pemanfaatan terumbu karang (sponge). SEKTOR PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 3. Industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan, seperti penta chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Ethane (DDT), dieldrin, chlordane, carbon tetra chloride, Chloro Flouro Carbon (CFC), methyl brmode, methyl chloroform, halon dan lainnya. 4. Industri bahan kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (sarin, soman, tabun, mustard, levisite, ricine, saxitoxin). 5. Industri senjata dan komponennya. 6. Industri siklamat dan sakarin. 7. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur dan minuman mengandung malt). 8. Pengusahaan kasino/perjudian. SEKTOR PERHUBUNGAN 9. Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS Provider) serta klasifikasi dan survey statutoria kapal. 10. Manajemen dan penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 11. Penambangan mineral radioaktif. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I ttd Lambock V. Nahatannds LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96 TAHUN 2000 TANGGAL : 20 JULI 2000 DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG DALAM MODAL PERUSAHAAN ADA KEPEMILIKAN WARGA NEGARA ASING DAN ATAU BADAN HUKUM ASING SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN 1. Pembenihan plasma nutfah 2. Hak Pengusahaan Hutan Alam 3. Kontraktor di bidang pembalakan hutan SEKTOR PERHUBUNGAN 4. Angkutan taksi/bis 5. Pelayanan Rakyat SEKTOR PERDAGANGAN 6. Jasa Perdagangan dan Jasa Penunjang Perdagangan, kecuali: Perdagangan eceran skala besar (mall, supermarket, departement store, pusat pertokoan/perbelanjaan), perdagangan besar (distributor/wholesaler, perdagangan ekspor dan impor), Jasa Pameran/Konvensi, Jasa Sertifikasi Mutu, Jasa Penelitian Pasar, Kasa Pergugangan di luar Lini I dan Pelabuhan, dan Jasa Pelayanan Purna Jual. SEKTOR PENERANGAN 7. Jasa Penyiaran Radio dan Televisi, Jasa Siaran Radio dan Televisi Berlangganan, Jasa Layanan Informasi Multimedia dan Media Cetak. 8. Usaha perfilman (Usaha Pembuatan Film, Usaha Jasa Teknik Film, Usaha Ekspor Film, Usaha Impor Film, Usaha Pengedaran Film, dan Usaha Pertunjukan dan/atau Penayangan Film). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I ttd Lambock V. Nahatannds LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96 TAHUN 2000 TANGGAL : 20 JULI 2000 DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN PATUNGAN ANTARA MODAL ASING DAN MODAL DALAM NEGERI A. KEPEMILIKAN SAHAM WARGA NEGARA/BADAN HUKUM ASING MAKSIMAL SEBESAR 95% (SEMBILAN PULUH LIMA PERSEN)SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN 1. Pembanguan dan pengusahaan pelabuhan. 2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik. 3. Pelayaran. 4. Pengolahan dan penyediaan air bersih untuk umum. 5. Kereta api umum. 6. Pembangkit tenaga atom. 7. Jasa pelayanan media, meliputi pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit, medical check-up, laboratorium klinik, pelayanan rehabilitasi mental, jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyewaan peralatan medis, jasa asistensi dalam pertolongan kesehatan dan evekuasi pasien dalam keadaan darurat, jasa manajemen rumah sakit dan jasa pengetesan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis. B. KEPEMILIKAN SAHAM WARGA NEGARA/BADAN HUKUM ASING MAKSIMAL 49% (EMPAT PULUH SEMBILAN PERSEN). 8. Telekomunikasi. 9. Angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I ttd Lambock V. Nahatannds LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 96 TAHUN 2000 TANGGAL : 20 JULI 2000 DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Pembudidayaan ikan di air tawar a. Terbuka bagi Penanaman Modal Asing untuk jenis labi-labi, nilai gift, sidat, kodok lembu, udang galah, bandeng dan thillapnya sp; b. Bekerja sama dengan perikanan rakyat. 2. Penangkapan ikan demersal (kakap, kerapu dan jenis lainnya. - Terbuka selain di wilayah ZEEI Selat Malaka dan ZEEI Laut Arafura SEKTOR INDUSTRI 3. Industri Bubur Kertas (pulp) dari kayu. a. Bahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman industri (HTI); b. Selain proses sulfit dan atau pemutihan dengan chlorine (CI2). 4. Industri Bubur Kertas (pulp) dari serat selulose lainnya atau bahan baku lainnya. - Selain proses sulfit dan atau penutihan dengan chlorine (CI2). 5. Industri pembuatan Chlor Alkali. - Selain menggunakan merkuri. 6. Pengolahan barang jadi/setengah jadi Kayu Bakau. - Bahan baku berasal dari budidaya Bakau. 7. Industri Percetakan Uang. - Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPALBAKIN dan mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. 8. Industri Percetakan Khusus (perangko, materai, surat berharga Bank INDONESIA, paspor, dan benda-benda pos berperangko). - Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPALBAKIN. 9. Industri pengolahan susu (susu bubuk dan susu kental manis). - merupakan pengolahan, tidak hanya sekedar pengepakan ulang (repacking). 10. Industri Kayu Lapis dan Rotary Veneer. - Hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua). 11. Industri kayu gergajian. a. Hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua). b. Di luar Propinsi Irian Jaya (Papua) hanya menggunakan bahan baku bulat non hutan alam. 12. Industri Etil Alkohol. - Technical grade, hanya digunakan sebagai bahan kayu dan bahan penolong industri lainnya. 13. Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium nitrat). - Harus bekerja sama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan. 14 Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (komersial). a. Harus bekerja sama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan. b. Hanya kegiatan menufakturing, sedangkan penyimpanan dan pendistribusian dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk Pemerintah. 15. Konsultasi perencanaan dan pengawasan ketenagalistrikan Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan: a. PLTA dengan kapasitas > 50 MW; b. PLTU dengan kapasitas > 100 MW; c. PLTP dengan kapasitas > 55 MW; d. Gardu induk dengan tegangan > 500 KV; e. Jaringan transmisi tegangan > 500 KV. 16. Usaha bidang pembangunan, pemeliharaan, pemasangan, peralatan ketenagalistrikan, pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik dna pengujian instalasi tenaga listrik. Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan: a. Gardu induk dengan tegangan > 500 KV; b. Jaringan transmisi tegangan > 500 KV 17. Jasa pengeboran minyak dan gas bumi. Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan: a. Hanya untuk pengeboran lepas pantai; b. Khusus untuk lokasi di luar Kawasan Timur INDONESIA harus bekerja sama dengan pesertaa nasional yang bergerak di bidang usaha yang sejenis. 18. Usaha pembangkit tenaga listrik. - Terbuka untuk lokasi di luar Pulau Jawa, Bali dan Madura. SEKTOR PERDAGANGAN 19. Restoran. - Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan khusus daerah/kawasan wisata dan atau terpadu (integrated) dengan hotel. 20. Jasa ketangkasan. - Terbuka untuk Penanaman Modal Asing dengan ketentuan khusus daerah/kawasan wisata dan atau terpadu (integrated) dengan hotel. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I ttd Lambock V. Nahatannds
Your Correction