Correct Article 2
KEPPRES Nomor 96 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL
Current Text
Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.
Your Correction
