Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 96 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak bagi penanaman modal adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. (2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing adalah bidang/jenis usaha yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. (3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri adalah bidang usaha yang tercentum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. (4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction