Correct Article 4
KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000
Current Text
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2000 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan.
(2) Apabila pada tanggal 16 November 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction
