Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2000 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 16 November 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction