Correct Article 2
KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000
Current Text
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan secara lunas tanpa cicilan.
(2) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setelah mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setempat yang dimulai tanggal 16 Agustus 1999.
(3) Penutupan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan pada tanggal 16 November 1999 atau setelah mencapai kuota yang telah ditetapkan.
Your Correction
