Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2000 sebesar Rp 17.758.000,00 (tujuh belas tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari: a. Biaya Angkutan Udara INDONESIA-Jeddah pp : Rp 7.800.000,00 b. Biaya di Arab Saudi : Rp 9.455.200,00 c. Biaya Dalam Negeri: Rp 502.800,00 (2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
Your Correction