Correct Article I
KEPPRES Nomor 95 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 26-1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Current Text
Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2004, diubah sebagai berikut :
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5A
(1) Jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dikurangi dengan pentahapan sebagai berikut :
a. Terhitung…
a. Terhitung 6 (enam) bulan sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan sampai dengan berlaku efektifnya Undang-Undaang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kewajiban pembayaran Bank Umum yang dijamin hanya meliputi kewajiban kepada para pemilik simpanan dan kepada bank lain;
b. Terhitung sejak berlaku efektifnya UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini berakhir.
(2) Kewajiban kepada para pemilik simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kewajiban dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
(3) Kewajiban kepada bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kewajiban dalam bentuk transaksi Pasar Uang Antar Bank.”
Your Correction
