Correct Article 20
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
b. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
c. pelaksanaan perekaman data kepegawaian;
d. pembuatan dan pemeliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaraingan antar instansi;
e. pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi;
f. pengevaluasaian keakuratan, kelengkapan, dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
