Correct Article 17
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
b. penyiapan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
d. penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta penyelenggaraan tata usaha pensiun;
e. penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai, dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
f. penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawi Negeri Sipil;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
