Correct Article 14
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
b. penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat;
c. pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;
e. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai;
f. pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai;
g. penyusunan sistem rekruitmen sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
