Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah; b. penyiapan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil; c. penyiapan penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi pejabat negeri; d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepegawaian negara; e. penyiapan penyusunannnorma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri; f. perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian; g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian untuk semua instansi pemerintah; h. pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah; i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction