Correct Article 11
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
b. penyiapan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil;
c. penyiapan penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi pejabat negeri;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepegawaian negara;
e. penyiapan penyusunannnorma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
f. perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian;
g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian untuk semua instansi pemerintah;
h. pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah;
i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
