Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BKN. (3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKN.
Your Correction