Correct Article 3
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara;
b. perencanaan pengembangan kepegawaian negara;
c. penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
d. penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
e. penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom;
f. pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
g. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
h. pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara;
i. penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
j. perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas;
k. pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah;
l. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah.
m. penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantan pejabat negara.
Your Correction
