Correct Article 1
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKN, adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, serta dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
