Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungssi, susunan organisasi dan tta kerja, termasuk pelaporan dan pertanggungjwaban Direksi Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Your Correction