Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Direksi Pelaksana bertanggung jawab kepada Badan Pengelola dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala pelaksanaan tugasnya kepada Badan-badan Pengelola. 2. Persetujuan Badan Pengelolaan atas laporan tahunan yang disampaikan oleh Ddireksi Pelaksana, membebaskan Direksi Pelaksana dari tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan tahunan tersebut. 3. Dalam hal laporan tahunan dan/atau menyesatkan, maka Direksi Pelaksana secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. 4. Direksi Pelaksana dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Your Correction