Correct Article 11
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direksi Pelaksana wajib :
a. menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
b. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
c. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala pelaksanaan tugas pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direksi Pelaksana berwenang :
a. mewakili Pemerintah dalam melakukan perbuatan hokum untuk kepentingan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
b. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengelola;
c. memanfaatkan hasil pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai kebijakan umum yang ditentukan oleh Badan Pengelola.
3. Dalam rangka mengusahakan pemanfaatn Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Direksi Pelaksana wajib memeperolah persetujuan Badan Pengelola terlebih dahulu dalam hal ini mengadakan kerjasama dan/atau perikatan pihak lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal 12…
Your Correction
