Correct Article 10
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
1. Direksi Pelaksana bertugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengelola.
2. Tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengurusan dan pemeliharaan serta pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Your Correction
