Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Badan Pengelola melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN. 3. Tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan pengelola setelah disetujui dalam sidang Badan Pengelola.
Your Correction