Correct Article 6
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Badan Pengelola berwenang :
a. memeriksa kas dan melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Direksi Pelaksana;
b. meminta penjelasan Direksi Pelaksana mengenai segala persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
c. memberikan persetujuan kepada Direksi Pelaksanaan dalam hal melakukan perbuatan hokum tertentu;
d. meminta…
d. meminta dan menunjuk auditor independen guna menilai kinerja Direksi Pelaksana;
e. meminta Direksi Pelaksana untuk mengumumkan laporan keuangankepada masyarakat;
f. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan/atau bekerjasama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Your Correction
