Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Badan Pengelolaan bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno; b. mengawasi kebijakn Direksi Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno dan memberikan nasihat kepada Direksi Pelaksana. 2. Kebikan umum pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. kebijakan umum pengurusan dan pemeliharaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasional"; dan b. kebijakan umum pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno.
Your Correction