Correct Article 5
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
1. Badan Pengelolaan bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno;
b. mengawasi kebijakn Direksi Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno dan memberikan nasihat kepada Direksi Pelaksana.
2. Kebikan umum pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. kebijakan umum pengurusan dan pemeliharaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasional"; dan
b. kebijakan umum pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno.
Your Correction
