Correct Article 3
KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Current Text
Maksud dan tujuan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno adalah :
a. mengurus dan memelihara Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasiona" guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat;
b. mengusahakab pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno, untuk menunjang kegiatan dan kemajuan olahraga nasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional.
Your Correction
