Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk : a. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola; dan b. Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Pelaksana.
Your Correction