Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 94 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNG API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction