Correct Article 8
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ketua Harian mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan rapat kerja DRN dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan staf Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, dan luar negeri;
c. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Your Correction
