Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ketua Harian mempunyai tugas: a. menyelenggarakan rapat kerja DRN dalam rangka pelaksanaan tugas; b. menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan staf Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, dan luar negeri; c. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Your Correction