Correct Article 6
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Ketua mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN rencana kerja DRN dalam rangka penyusunan prioritas utama nasional di bidang riset dan teknologi;
b. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan perumusan prioritas utama nasional di bidang riset dan teknologi;
c. menyelenggarakan dan membina kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok DRN sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
