Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DRN menyelenggarakan fungsi: a. menilai kemajuan berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam skala nasional maupun internasional, kinerja prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengkaji pengaruhnya bagi pembangunan nasional; b. memantau berbagai faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan keterkaitan elemen-elemen perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional; c. mengkaji prioritas dan agenda pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan mendayagunakan sumber daya riset dan teknologi seefektif-efektifnya; d. menyusun Prioritas Utama Nasional Riset dan Teknologi, yang mencakup penelitian, pengembangan dan rekayasa; e. mempersiapkan bahan masukan bagi Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan koordinasi kegiatan penelitian, pengembangan dan rekayasa antara daerah dengan Dewan Riset Daerah (DRD), yaitu suatu pranata yang merupakan wadah non struktural yang dibentuk Gubernur dan berkedudukan di Ibukota Propinsi, untuk memperkuat perwujudan otonomi daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi demi keberhasilan pembangunan daerah. (2) Kelima fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi implementasi sebagai berikut: a. mengidentifikasi masalah nasional yang dihadapi dan memberikan rekomendasi jenis ilmu pengetahuan dan teknologi yang paling tepat untuk pemecatan masalah tersebut. b. memfungsikan jaringan unsur ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga bersinergi dalam rangka keberhasilan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional; c. melakukan upaya penggalakan komersialisasi kegiatan dan hasil riset dengan mendayagunakan secara maksimal sistem intensif pemerintah yang terkait; d. mengupayakan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi rangkaian kegiatan sistem penghargaan atau lainnya.
Your Correction