Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Harian, Sekretaris Jenderal dan 5-7 orang dari anggota inti DRN merupakan Badan Pekerja. (2) DRN mengadakan kegiatannya antara lain melalui rapat-rapat koordinasi berkala, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Keseluruhan anggota inti berapat paling sedikit satu bulan sekali untuk membahas secara teknis masalah aktual yang dihadapi, dari kesimpulannya dapat dibentuk Panitia Ad Hoc yang melibatkan anggota DRN dan pakat lain yang diperlukan untuk menelaah dan menjabarkan lebih lanjut; b. Rapat paripurna keseluruhan anggota inti dan anggota DRN diadakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Ketua dan Anggota DRN dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan bahan, saran dan usul mengenai penyiapan penyusunan prioritas utama nasional di bidang riset dan teknologi. (4) Tata kerja DRN dan tata tertib rapat kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi selaku Ketua DRN.
Your Correction