Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi DRN terdiri atas: Ketua : Menteri yang bertanggung jawab di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketua Harian : Ditunjuk oleh Ketua dari salah seorang anggota DRN. Sekretaris Jenderal: Dipilih dari salah seorang anggota DRN dan bekerja penuh waktu. Anggota : Pakar yang berasal dari organisasi profesi ilmiah, perguruan tinggi, pejabat fungsional dan pejabat struktural lembaga penelitian dan pengembangan industriawan, lembaga swadaya masyarakat dan Dewan Riset Daerah.
Your Correction