Correct Article 2
KEPPRES Nomor 94 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
DRN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam:
a. mempersiapkan bahan tentang arah dan prioritas program riset dan teknologi nasional serta bergerak aspek kebijakan dan sistem kelembagaan yang perlu dikembangkan untuk menstimulasi, menghimpun dan mensinergikan kapasitas elemen pembentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. menganalisis berbagai aspek kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertumbuhan kapasitas prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dalam skala nasional maupun kaitannya dengan dunia internasional;
c. menampung kepentingan stakeholder yang meliputi pemerintah, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, institusi akademik, industri dan masyarakat dalam proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menganalisis strategi maupun mengevaluasi efektivitas proses difusi ilmu pengetahuan dan teknologi pada program pemerintah;
e. merumuskan dan menilai program/proyek nasional dalam bidang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
