Correct Article 2
KEPPRES Nomor 93 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
Current Text
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
