Correct Article 2
KEPPRES Nomor 93 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS
Current Text
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.
Your Correction
