Correct Article 1
KEPPRES Nomor 93 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS
Current Text
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta;
b. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya;
c. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang;
d. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar;
e. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta;
f. IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
