Correct Article 4
KEPPRES Nomor 93 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT KIANI KERTAS
Current Text
(1) Terhadap pinjaman Dana Reboisasi dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan suku bunga yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember berdasarkan suku bunga rata-rata deposito rupiah berjangka 1 (satu) tahun yang berlaku pada Bank Ekspor Impor INDONESIA, Bank Dagang Negara, Bank Negara INDONESIA 1946, Bank Rakyat INDONESIA, Bank Pembangunan INDONESIA, dan Bank Bumi Daya.
(2) PT.
Kiani Kertas diwajibkan pula membayar provisi dan biaya pengurusan/penanganan penyaluran pinjaman, kepada bank penyalur.
Your Correction
