Correct Article 3
KEPPRES Nomor 93 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT KIANI KERTAS
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian pinjaman Dana Reboisasi dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Kehutanan secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan pabrik kertas tersebut dengan cara memindahbukukan dana rekening Menteri Kehutanan karena setoran Dana Reboisasi ke rekening Menteri Kehutanan untuk bantuan pinjaman PT. Kiani Kertas pada salah satu bank milik negara yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran pinjaman Dana Reboisasi melalui cara pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam suatu naskah perjanjian kerjasama yang dibuat antara Menteri Kehutanan dengan Direksi bank penyalur pinjaman Dana Reboisasi kepada PT. Kiani Kertas.
Your Correction
