Correct Article 2
KEPPRES Nomor 92 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AL-FATAH JAYAPURA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
