Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi wajib memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak."