Article 1
Keputusan PRESIDEN nomor 121 tentang Penugasan PRESIDEN Kepada Wakil PRESIDEN Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut.
pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 juli 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI