Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina. (2) Tugas, pembentukan, dan susunan keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Your Correction