Correct Article 6
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Current Text
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.;
b. bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan dokumentasi hukum nasional;
c. pengumpulan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk lainnya;
d. pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum;
e. pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan;
f. evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
g. pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional kepada masyarakat.
Your Correction
