Correct Article 5
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :
a. penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan atau diterima dari Pusat Jaringan
b. penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
c. penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya;
d. pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya;
e. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan.
Your Correction
