Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan : a. penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan atau diterima dari Pusat Jaringan b. penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama; c. penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya; d. pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya; e. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan.
Your Correction