Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
Your Correction