Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan. (2) Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman. (3) Anggota Jaringan adalah : a. Biro Hukum dan atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan : 1 Kantor Menteri Koordinator; 2. Kantor Menteri Negara; 3. Departemen; 4. Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;; 5. Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara; 6. Pemerintah Daerah Propinsi 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. b. Pengadilan Tingkat Banding; c. Pengadilan Tingkat Pertama; d. Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di INDONESIA; e. Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi hukum, yang ditetapkan oleh menteri Kehakiman.
Your Correction