Correct Article 3
KEPPRES Nomor 91 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Current Text
(1) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
(2) Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
(3) Anggota Jaringan adalah :
a. Biro Hukum dan atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan :
1 Kantor Menteri Koordinator;
2. Kantor Menteri Negara;
3. Departemen;
4. Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;;
5. Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara;
6. Pemerintah Daerah Propinsi
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pengadilan Tingkat Banding;
c. Pengadilan Tingkat Pertama;
d. Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di INDONESIA;
e. Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi hukum, yang ditetapkan oleh menteri Kehakiman.
Your Correction
